LAY PREACHING AT THE LITURGY

I Made Markus Suma(1*),

(1) Student for Doctorate in Canon Law, the University of Santo Thomas, Manila, Philippines
(*) Corresponding Author

Abstract


Melalui penerimaan sakramen baptis, setiap orang yang telah dibaptis memiliki martabat sebagai putra dan putri Allah dan mendapatkan imamat umum. Dengan imamat umum ini ia ambil bagian dalam tri-tugas Kristus, yakni mengajar (munus docedi), menguduskan (munus sanctificandi), dan mengatur (munus regendi). Di samping imamat umum, ada pula imamat jabatan yang dilaksanakan oleh klerus. Mereka adalah pelayan resmi untuk mengajar, menguduskan, dan mengatur di dalam Gereja. Namun dalam arti sempit, ketiga tugas ini dipegang oleh para uskup sebagai pengganti para rasul dalam kesatuan dengan paus sebagai penerus Petrus. Di dalam struktur hirarkis ini, dapatkah seorang awam berkotbah di dalam liturgi jika "petugas resmi" adalah klerus? Ini adalah pertanyaan penting yang akan dijawab di dalam tulisan ini. Penulis akan menelusuri latar belakang historis, kanonis, dan pastoral dari praktek kotbah awam di dalam atau di luar liturgi yang dirayakan di stasi-stasi misi atau di paroki di Keuskupan Agung Makassar.



DOI: https://doi.org/10.24071/jt.v5i2.495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Indexed and abstracted in:

P-ISSN: 2302 - 5476 (Validity starting Volume 2012-10-05) 

E-ISSN: 2579 - 3934 (Validity starting Volume 6, No. 1, Mei 2017)

Jurnal Teologi (Journal of Theology) by Faculty of Theology Sanata Dharma University 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.