PERAN BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA) UNTUK PEMULIHAN EKONOMI MASYARAKAT DESA

T. Handono Eko Prabowo, M.B.A., Ph.D(1*),

(1) Universitas Sanata Dharma
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Dalam  UU No 6 Tahun 2014, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDES diharapkan mampu memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki masyarakat desa baik aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Pendirian BUMDES di desa mampu menyerap tenaga kerja desa, membuka peluang usaha ekonomi produktif, membangun jejaring usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mempunyai kontribusi pada PADes (Pendapatan Asli Desa). BUMDES merupakan salah  satu kekuatan ekonomi penting yang dimiliki desa di tengah masuknya berbagai kekuatan bisnis nasional maupun internasional. Bahkan di masa pandemi dan pasca pandemi covid -19, BUMDES menjadi salah satu lembaga di desa yang berperanan penting menopang pemulihan ekonomi masyarakat desa. BUMDES diharapkan menjadi “basis ekonomi kerakyatan” dan penguatan keuangan pemerintahan desa melalui kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat perdesaan dan kontribusi pada pemulihan ekonomi masyarakat desa.

Kata kunci : BUMDES, Pemulihan Ekonomi Masyarakat Desa, PADes


Keywords


BUMDES, Pemulihan Ekonomi Masyarakat Desa, PADes

Full Text:

PDF

References


Agunggunanto, E. Yusuf & Darwanto (2016) Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, 13(1), 67-81.

Fatimah, P.L. Rika. 2018. Mengembangkan Kualitas Usaha Milik Desa (Q-BUMDES) untuk Melestarikan Ketahanan Ekonomi Masyarakat dan Kesejahteraan Adaptif: Perancangan Sistem Kewirausahaan Desa dengan Menggunakan Model Tetrapreneur. Jurnal Studi Pemuda 7(2), 122-132.

Gunawan, Ketut. 2011. Manajemen BUMDES Dalam Rangka Menekan Laju Urbanisasi. Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi, Vol 10, No 3, p. 61-62, 3 April 2011.

Hariri, Afwan. 2009. Prospek Pengembangan Unit Pengelola Keuangan Menjadi Badan Usaha Milik Desa dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Aplikasi Manajemen, Vol 7, Nomor 1, p. 42- 52.

Infodesa. 2018. Ini Unit Usaha Pokok BUMDES Seluruh Indonesia Tahun 2018. Padekik.com, Online Center Information.

Kemendes, Publikasi. 2021. Gus Menteri Beri Bantuan Sejumlah BUMDES Di Ambon, Masing-Masing Rp75 Juta; https://www.kemendesa.go.id/berita, diakses Jumat, 29 Januari 2021.

Kusman, Hanna Haryani, Ida Widaningsih. 2019. Resep Membangun Desa. Jakarta: Campustaka.

Mola, Thomas. 2020. Indonesia Punya 30.000 BUMDES, Omset Tembus Rp2,1 Triliun. bisnis.com diakses pada 1 Oktober 2020.

Pemerintah Indonesia. 2020. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. https://jdih.setneg.go.id/Produk diakses pada 2 Desember 2020.

Putra, Anom Surya. 2015. Badan Usaha Milik Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa.

Sakti, D. P. B., Nurmayanti, S., Putra, I. N. N. A., & Wardani, L. 2020. Pelatihan Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Keuangan Bagi Pengelola BUMDES Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal PEPADU, 1(2), 185-190.

Sihabudin, et al. 2009. Konstruksi Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berbasis Potensi Ekonomi Desa. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial (Social Sciences), vol 21, Nomor 1, p.33-41.

Suryanto, Rudy. 2020. Refleksi 6 tahun UU Desa, Resolusi BUMDES 2020. www.BUMDES.id




DOI: https://doi.org/10.24071/exero.v6i2.4427

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 EXERO : Journal of Research in Business and Economics