Fenomena Perkawinan Tungku Cu di Manggarai dalam Terang KHK 1091
(1) STFT Widya Sasana Malang
(2) STFT WIDYA SASANA, MALANG
(3) 
(4) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Fokus utama tulisan ini adalah melihat fenomena pernikahan Tungku Cu di Manggarai dalam terang KHK 1091. Pernikahan Tungku Cu merupakan pernikahan yang terjadi dengan tetap memiliki hubungan darah, yaitu anak dari saudara dan anak dari saudari. Pernikahan sedarah ini bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik seperti yang tertulis dalam Kitab Hukum Kanonik. Gereja Katolik secara tegas menolak terkait dengan pernikahan sesama saudara atau pernikahan dengan asal usul yang sama. Penulis menggunakan metode studi pustaka dan wawancara. Tulisan ini memberikan kontribusi terhadap kehidupan sosial dan kehidupan Gereja dengan adanya temuan baru terkait dengan fenomena pernikahan Tungku Cu di Manggarai dalam terang KHK 1091. Adapun beberapa temuan dalam tulisan ini: pertama, cinta akan kedua pasangan menjadi alasan yang masuk akal dari sudut pandang Gereja dan dunia. Kedua, alasan belis (mahar) yang terlalu tinggi sehingga pernikahan antara keluarga dapat mengurangi belis. Ketiga, kedua pasangan telah hidup bersama dan memiliki anak. Keempat, Gereja Keuskupan Ruteng akan tetap memberi dispensasi terhadap fenomena Tungku Cu di manggarai berdasarkan KHK sebagai bentuk kemurahan hati Gereja, dengan tetap mempertimbangkan alasan yang logis dan alasan yang kuat. Kelima, dispensasi diberikan sebagai bentuk penghargaan Gereja terhadap budaya setempat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bria,Yosef Benyamin. Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 Kajian dan Penerapannya. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2010. Deki, Kanisius Teobaldus. Tradisi Lisan Orang Manggarai, Membidik Persaudaraan dalam Bingkai Sastra. Jakarta: Parrhesia Institute Jakarta, 2011. Nggoro, Adi M. Budaya Manggarai Selayang Pandang. Ende: Nusa Indah, 2016. Raharso, A. Tjatur. Paham Perkawinan dalam Gereja Katolik (edisi revisi). Malang: Dioma, 2014. Rubiyatmoko. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Kanisius, 2011. Gulo, W. Metodologi Penelitian. Jakarta: Grasindo, 2003. Paulus II, Paus Yohanes. Kitab Hukum Kanonik. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia, 2018. Edison, Hironimus. “Ciri-Ciri Hakiki Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1056.” dalam Jurnal Forum, Vol. 49, No. 1 (2020): 4-14. Jegaut, S. “Perkawinan Tungku Cu Dari Manggarai, Flores Dalam Perspektif Hukum Kanonik Gereja Katolik.” Perspektif (2020): 169–184. https://adityawacana.id/ojs/index.php/jpf/article/view/145. Lado, Fransiskus Dkk. “Altar Sebagai Tempat Terjadinya Peristiwa Keselamatan Tinjauan Teologis Menurut Alfonsus Maria De Liguori.” dalam JURNAL TEOLOGI, Vol. 11, No 2 (2022): 167-180. Lon, Yohanes S. “Perkawinan Tungku Cu (Cross-Cousin Marriage) di Manggarai: Antara Adat dan Agama.” dalam Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syari, Vol. 7, No 1 (2020): 20-34. Hasil Wawancara dengan Dominic Jegaut via whatsapp, pada tanggal 06 Februari 2023 pukul 14.00 WIB. Hasil Wawancara dengan Ibu Lusia Silum via telepon, pada tanggal 05 Februari 2023 pukul 21.00 WIB
DOI: https://doi.org/10.24071/jt.v14i01.6177
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
.jpg)
Indexed and abstracted in:
P-ISSN: 2302 - 5476 (Validity starting Volume 2012-10-05)
E-ISSN: 2579 - 3934 (Validity starting Volume 6, No. 1, Mei 2017)
Jurnal Teologi (Journal of Theology) by Faculty of Theology Sanata Dharma University

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License












