Perempuan dan Hak Asasi Manusia dalam Lensa Filsafat: Dilema Etika dan Implementasi

Kamilus Bato(1*),

(1) Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero
(*) Corresponding Author

Abstract


Human rights in the context of women through a philosophical lens brings us into deep reflection about the rights, dignity and role of women in society. In philosophy, women are considered as equal individuals to men, eliminating discrimination based on gender. The concepts of bodily autonomy, reproductive rights, and protection against violence are at the center of ethical and moral debates about women's human rights. Philosophical thinking also emphasizes that women have an active role in raising social and political awareness to achieve gender equality. This involves the moral responsibility and collective action of women in fighting for their rights. Through a philosophical lens, understanding women's human rights encourages us to see women not only as objects receiving rights, but also as subjects who are empowered to shape a more just future. Therefore, the philosophy provides a strong foundation for advocacy for gender equality and social change that is more inclusive and has equal rights to live with dignity and freedom.

Abstrak

Hak asasi manusia dalam konteks perempuan melalui lensa filsafat membawa kita ke dalam refleksi mendalam tentang hak, martabat, dan peran perempuan dalam masyarakat. Dalam filsafat, perempuan dianggap sebagai individu yang setara dengan laki-laki, menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Konsep otonomi tubuh, hak reproduksi, dan perlindungan terhadap kekerasan menjadi pusat perdebatan etis dan moral tentang HAM perempuan. Pemikiran filsafat juga menekankan bahwa perempuan memiliki peran aktif dalam menggugah kesadaran sosial dan politik untuk mencapai kesetaraan gender. Ini melibatkan tanggung jawab moral dan aksi kolektif perempuan dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Melalui lensa filsafat, pemahaman tentang HAM perempuan mendorong kita untuk melihat perempuan bukan hanya sebagai objek penerima hak, tetapi juga sebagai subjek yang berdaya untuk membentuk masa depan yang lebih adil. Oleh karena itu, filsafat memberikan fondasi yang kuat untuk advokasi kesetaraan gender dan perubahan sosial yang lebih inklusif dan memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan kebebasan.


Keywords


Human Rights, Women, Philosophy, Discrimination, Gender.

References


Buku:

Alimi, Yasir. Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan. Yogyakarta: Penerbit LKiS, 1999.

Baehr, Peter R. Hak-Hak Asasi Manusia dalam Politik Luar Negeri. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.

Bilder, Richard B. An Overview of International Human Rights Law, in Hurst Hannum, Guide to International Human Rihgts Practice. Philadelphia: University of Pennsylvania Press, 1984.

De Rover, C. To Serve and to Protect. International Committee of the Red Cross, 1988.

Donnely, Jack. Universal Human Rights in Theory and Practice. London: Cornell University Press, 2003.

Indonesia, Republik. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak ASasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Kusuma, RM. A. B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Madung, Otto Gusti. Negara, Agama, dan Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere: Penerbit Ledalero, 2015.

Nasution, Adnan Buyung. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1995.

Pureklolon, Thomas Tokan. Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Smith, Rhona. Dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII, 2008.

Suseno, Frans Magnis. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 2018.

Jurnal:

Alston, Philip. “A Third Generation of Solidarity Rights: Progressive Development or Obfuscation of International Human Rights Law.” Netherlands Internatonal Law Review Vol. 29. No. 3 (1982): 307-322.

A. R, Nasution. “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 8. No. 2 (2016).

P, Tarigan, J. “Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya.” Jurnal Konstitusi Vol. 14. No. 1 (2017): 168-187.

R, Kusniati. “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Konsepsi Negara Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4. No. 5 (2011).

S, Triwahyuningsih. “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2. No. 2 (2018): 113-121.

Suhardjana, Haryanto, T, dkk. “Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen.” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8. No. 2 (2013): 136-144.

Y, Krisnalita, L. “Perempuan, Ham Dan Permasalahannya Di Indonesia.” Binamulia Hukum Vol. 7. No. 1 (2018): 71-78.




DOI: https://doi.org/10.24071/snf.v2i2.8517

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

     

E-ISSN: (Validity Starting Volume 1 No. 2, September 2023) 3047-0714

P-ISSN: (Validity Starting Volume 1 No. 2, September 2023) 3047-1451

Kaliurang St No.KM, RW.7, Joho, Condongcatur, Depok, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55281, Indonesia

Flag Counter

Proceedings of The National Conference on Indonesian Philosophy and Theology is licensed under CC BY-SA 4.0