Prinsip-Prinsip Teori John Locke dan John Stuart Mill Terhadap Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia
(1) Fakultas Teologi, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
(2) Fakultas Teologi, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Since birth, humans have human rights that cannot be challenged by anyone. Even when a state is formed with such a system of power, it cannot take away human rights. The rights to life, liberty and property are rights that have been inherent in humans since birth. When humans form a country and use their freedom to elect a few people to be their leaders, these leaders automatically hold the people's mandate to create justice and social prosperity. However, citizens are also free to dismiss a government that acts arbitrarily, for example because it has committed corruption. Corruption is the same as taking away human rights, where funds used for the welfare of the people are taken by the authorities for their personal or group welfare. In this paper the author tries to help minimize social injustice, through the principles of authority and freedom put forward by John Locke and John Stuart Mill. The author will describe several cases of corruption committed by government officials and then help readers on how to take a stance on this corruption phenomenon based on the thoughts of John Locke and John Stuart Mill.
Abstrak
Manusia sejak lahir telah memiliki hak sasi yang tidak boleh digugat oleh siapapun. Bahkan ketika negara terbentuk dengan sistem kekuasaan yang sedemikian rupa, tidak boleh merenggut hak asasi manusia. Hak atas hidup, kebebasan, dan milik merupakan hak yang telah melekat pada manusia sejak lahir. Ketika manusia membentuk negara dan menggunakan kebebasannya untuk memilih segelintir orang menjadi pemimpinnya, maka secara otomatis para pemimpin tersebut memegang amanah rakyat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial. Akan tetapi, warga juga bebas memberhentikan pemerintah yang bertindak sewenang-wenang, misalnya karena telah melakukan korupsi. Korupsi sama saja merenggut hak asasi manusia, di mana dana yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru diambil oleh penguasa untuk kesejahteraan pribadi atau kelompoknya. Dalam paper ini penulis mencoba membantu meminimalisir ketidakadilan sosial, melalui prinsip-prinsip otoritas dan kebebasan yang dikemukakan oleh John Locke dan John Stuart Mill. Penulis akan memaparkan beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan lalu membantu pembaca bagaimana mengambil sikap terhadap fenomena korupsi ini berdasarkan pemikiran John Locke dan John Stuart Mill.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A, Reza A. FILSAFAT ANTI-KORUPSI. Yogyakarta: Kanisius, 2015.
Kuper, Adam & Kuper, Jessica. ENSIKLOPEDI ILMU-ILMU SOSIAL. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Locke, John. “Two Treatise of Government”. Cambridge: At the University Press. 1970.
Capaldi, Nicholas. John Stuart Mill: A Biography. New York: Cambridge University Press. 2004
Mill, John Stuart. On Liberty, diedit oleh David Bromwich dan George Kateb. New Haven and London: Yale University Press. 2003 [1859].
Priyono, B. Herry. Kebebasan, Keadilan, dan Kekuasaan: Filsafat Politik and What It Is All About. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2022.
Sugono, Dendy dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia. 2008.
Suseno, Frans Magnis. Etika Politik: Prinsip-Prinsp Moral Dasar Kenegaraan Modern. Yogyakarta: Gramedia. 1994.
Tallulembang, Bert & Timbang, Yekhonya F.T. Toraja Melawan Politik Uang. Yogyakarta: Gunung Sopai. 2020.
Setiadi, Wicipto. “Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Legilslasi Indonesia, Vol 15 No.3 (November 2018).
Sofhian, Subhan. “Penyebab dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia” Jurnal Diklat Keagamaan, Vol 14 No. 1. (2020).
Pramana, Oktavianus M. Yuda “Prinsip Cedera dalam Hubungan Kebebasan dan Otoritas Menurut John Stuart Mill”. Jurnal Dekonstruksi, Vol. 09, No. 04, (2023)
Nugraheni, Arita. “Korupsi Masih Menjadi Ancaman”, KOMPAS (7 Desember 2020).
Yossihara, Anita. “Katakan Tidak, padahal Korupsi”. KOMPAS (7 Maret 2021).
Google. “UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum”. Jogloabang. Terakhir diubah Februari 2020, tersedia dari: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-9-1998-kemerdekaan-menyampaikan-pendapat-muka-umum.
Krisiandi, Irfan Kamil. “Survei Litbang Kompas: Citra KPK Terendah dalam 5 Tahun Terakhir”. Kompas.com, 8 Agustus 2022, 07:34 WIB. https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/07341611/survei-litbang-kompas-citra-kpk-terendah-dalam-5-tahun-terakhir, (diakses pada: 23/10/2023, 18:14)
Rachman, Arrijal. “Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi SYL, Seret Nasdem!”. CNBC Indonesia, 13/10/2023 19:28 WIB, https://www.cnbcindonesia.com/news/20231013193426-4-480443/ini-kronologi-lengkap-kasus-korupsi-syl-seret-nasdem (diakses pada: 23/10/2023 18:26)
DOI: https://doi.org/10.24071/snf.v2i2.8503
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN: (Validity Starting Volume 1 No. 2, September 2023) 3047-0714
P-ISSN: (Validity Starting Volume 1 No. 2, September 2023) 3047-1451
Kaliurang St No.KM, RW.7, Joho, Condongcatur, Depok, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55281, Indonesia
Proceedings of The National Conference on Indonesian Philosophy and Theology is licensed under CC BY-SA 4.0