ANALISIS PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PISAH HARTA

Gien Agustinawansari(1*),

(1) Universitas Sanata Dharma
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
pelaporan dan penghitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak
orang pribadi hal mana yang lebih menguntungkan bagi suami dan
istri yang mempunyai penghasilan semata mata dari satu pemberi
kerja dalam hal melaporkan pajak penghasilan. Apakah pelaporan
pajak penghasilan digabung atau melaporkan pajak sendiri-sendiri.
Pelaporan pajak penghasilan terpisah berarti dikehendaki mereka
atau istri memilih melakukan kewajiban pajaknya sendiri.
Penelitian terapan mengambil sampel Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP). Pengolahan data dilakukan dengan cara: (a)
menghitung pajak penghasilan terutang suami dan istri yang telah
dipotong pemberi kerja; (b) menghitung pajak terutang yang harus
dilaporkan oleh suami dan istri dalam surat pemberitahuan (SPT)
tahunan; (c) menghitung pajak suami dan istri yang kurang bayar
atau lebih bayar.
Hasil analisis menunjukkan bahwa antara suami dan istri
melakukan perjanjian pisah harta atau istri menghendaki
menjalankan kewajiban perpajakannya mandiri, maka penghasilan
neto bagi suami atau istri yang lebih besar menyebabkan rasio
penghasilan netonya juga besar, sehingga pajak yang menjadi
kewajiban suami atau istri menjadi lebih besar bila dibandingkan
dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, dan
sebaliknya, jika penghasilan netonya lebih kecil.


Keywords


Pelaporan pajak penghasilan, penghitungan pajak penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi

Full Text:

PDF

References


Agus Sutrisno. 2013. Akuntansi Perpajakan. Edisi-3. Jakarta: Salemba Empat

Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta

Sumarsan, Thomas. 2017. Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan yang Lengkap

berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Edisi Kelima. Indeks, Jakarta.

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi 12, Buku satu, 2017, Jakarta: Salemba Empat

KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan untuk Wajib Pajak yang Menghitung

Pajak Dengan Norma.

PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang

Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang

Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Makro dan Kecil Yang Menerima Harta

Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Pajak

Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang

Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan

Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

---------- Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan

Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah nomor PP 46 tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas

Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran

Bruto Tertentu

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

---------- Nomor Per - 116/Pj./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan

---------- Nomor 35/Pj/2008 Tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam

Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan

---------- Nomor: Per–44/Pj/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran

Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Serta

Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak

Zain Mohammad. Manajemen Perajakan, (2003). Jakarta:Salemba Empat

------, Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan (Undang-undang Cipta Kerja)




DOI: https://doi.org/10.24071/exero.v7i1.4405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 EXERO : Journal of Research in Business and Economics