ANALISIS PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PISAH HARTA
(1) Universitas Sanata Dharma
(*) Corresponding Author
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui
pelaporan dan penghitungan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak
orang pribadi hal mana yang lebih menguntungkan bagi suami dan
istri yang mempunyai penghasilan semata mata dari satu pemberi
kerja dalam hal melaporkan pajak penghasilan. Apakah pelaporan
pajak penghasilan digabung atau melaporkan pajak sendiri-sendiri.
Pelaporan pajak penghasilan terpisah berarti dikehendaki mereka
atau istri memilih melakukan kewajiban pajaknya sendiri.
Penelitian terapan mengambil sampel Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP). Pengolahan data dilakukan dengan cara: (a)
menghitung pajak penghasilan terutang suami dan istri yang telah
dipotong pemberi kerja; (b) menghitung pajak terutang yang harus
dilaporkan oleh suami dan istri dalam surat pemberitahuan (SPT)
tahunan; (c) menghitung pajak suami dan istri yang kurang bayar
atau lebih bayar.
Hasil analisis menunjukkan bahwa antara suami dan istri
melakukan perjanjian pisah harta atau istri menghendaki
menjalankan kewajiban perpajakannya mandiri, maka penghasilan
neto bagi suami atau istri yang lebih besar menyebabkan rasio
penghasilan netonya juga besar, sehingga pajak yang menjadi
kewajiban suami atau istri menjadi lebih besar bila dibandingkan
dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, dan
sebaliknya, jika penghasilan netonya lebih kecil.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Sutrisno. 2013. Akuntansi Perpajakan. Edisi-3. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Penerbit Andi Offset. Yogyakarta
Sumarsan, Thomas. 2017. Perpajakan Indonesia: Pedoman Perpajakan yang Lengkap
berdasarkan Undang-Undang Terbaru, Edisi Kelima. Indeks, Jakarta.
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi 12, Buku satu, 2017, Jakarta: Salemba Empat
KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan untuk Wajib Pajak yang Menghitung
Pajak Dengan Norma.
PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 245/PMK.03/2008 Tentang
Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Makro dan Kecil Yang Menerima Harta
Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Pajak
Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
---------- Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan
Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah nomor PP 46 tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Kententuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
---------- Nomor Per - 116/Pj./2007 Tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan
---------- Nomor 35/Pj/2008 Tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam
Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
---------- Nomor: Per–44/Pj/2008 Tanggal : 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Serta
Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
Zain Mohammad. Manajemen Perajakan, (2003). Jakarta:Salemba Empat
------, Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan (Undang-undang Cipta Kerja)
DOI: https://doi.org/10.24071/exero.v7i1.4405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 EXERO : Journal of Research in Business and Economics