Koeksistensi Penyelesaian Masa Lalu di Timor-Leste: Kebenaran, Keadilan dan Rekonsiliasi
(1) Sanata Dharma University
(*) Corresponding Author
Abstract
Proses invansi Indonesia ke Timor-Leste banyak menimbulkan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan berat. Persoalan tersebut sampai sekarang belum jelas pertanggungjawabannya. Tanggung jawab atas persoalan kekerasan politik masa lalu di Timor-Leste semestinya berada di pundak Indonesia karena negara Indonesia secara resmi mendukung berbagai bentuk kekerasan politik bagi masyarakat Timor-Leste. Penyelesaian masa lalu antara Indonesia dan Timor-Leste sudah diupayakan dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) HAM. Komisi ini dibentuk dengan semangat untuk melakukan rekonsiliasi. Namun sayang, rekonsiliasi tersebut mengabaikan dua prinsip mendasar yang lain yaitu kebenaran dan keadilan. KKP HAM sudah mencoba sedikit mengungkap kebenaran namun tanpa pemenuhan keadilan. Usaha ini sangat didukung oleh para pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan berat karena memberikan ruang yang "nyaman dan aman" bagi mereka untuk mempraktikkan prinsip-prinsip supra individual. Politik supra individual ini membuat proses rekonsiliasi pun tidak ubahnya "mistifikasi" politik untuk menundukkan ruang semiosis para korban (survivors) yang menuntut pertanggungjawaban yang adil bagi pemulihan martabat dan sejarah hidup mereka di masa lalu. Rekonsiliasi akhirnya menjadi cara untuk tetap melanggengkan impunitas. Karena itu, testimoni dan kesaksian para korban harus bisa menjadi signifiant (penanda) sejarah working through agar tidak terjadi kembali pengulangan atas sejarah yang ditundukkan oleh prinsip-prinsip supra individual.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Hoed, Benny H. (2011) Semiotik & Dinamika Sosial Budaya.(Edisi Kedua), Jakarta: Komunitas Bambu.
Kriesberg, L. (2001) "Changing Forms of Coexistence," dalam M. Abu-Nimer (ed.), Reconciliation, Justice and Coexistence, Theory & Practice, New York: Lexington Books.
Kristanto, D. (2012) "Tidak Ada Hukum(an) bagi Pelanggar(an) HAM di TimorLeste? Persepektif Sejarah dan Ingatan," Makalah lllltuk Konferensi dan Dialog Nasional dalam Rangka Satu Dasawarsa Amandemen UUD 1945: Negara Hukum Indonesia Ke Mana Akan Melangkah?, Jakarta, 9-10 Oktober 2012.
Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timer-Leste. (2010) Per Memoriam ad Spem. Dilengkapi dengan Laporan Konsultan, Jakarta: ELSAM.
Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi Timor-Leste (CA VR) (2010) Chega!. Volume IV, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
LaCapra, D. (2001) Writing History, Writing Trauma, Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press.
Nevins, J. (2008) Pembantaian Timor Timur, Horror Masyarakat Internasional. (Terj. Nugroho Kacasungkono), Yogyakarta: Galang Press.
DOI: https://doi.org/10.24071/ret.v3i2.14926
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Dedy Kristanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Retorik: Jurnal Ilmu Humaniora is published by the Graduate Program in Cultural Studies at Sanata Dharma University, Yogyakarta, Indonesia.
Retorik is also available in print edition. Please click here for contact information.








