Membela petani kecil: Pelaksanaan Land Reform pada masa pemerintahan Presiden Sukarno (1960-1966)

Darwin Awat, Silverio R.L. Aji Sampurno

Abstract


Tanah merupakan sumber yang sangat vital dan aset strategis dalam kehidupan masyarakat yang sebagian besar penduduknya adalah petani. Hal ini tidak saja berlaku bagi rakyat Indonesia, akan tetapi bagi masyarakat di seluruh dunia. Tanah sendiri di dalam hubungannya dengan kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Dari sisi ekonomi tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Dari sisi sosial dan politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan dan menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya.


Keywords


tanah; petani; land reform; Sukarno

References


Buku

Anonimus. 1960 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Land Reform. Jakarta: Departemen Penerangan R. I. Anonimus. 1984. UUPA dan Landreform: Beberapa Undang-

undang dan Peraturan Hukum Tanah. Surabaya: Karya Bakti.

Benjamin, Jules R. 1994. A Student’ s Guide to History. Boston: Bedford Books.

Blitanagy, Josef Johanes. 1984. Hukum Agraria Nasional: Suatu Pembaharuan Sejarah dan Sistem Politik Hukum Pertanahan di Indonesia.

Boedi Harsono. 2007. Hukum Agraria Indonesia Jilid 1: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksaannya. Jakarta: Djambatan.

Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana. 2001. Reklaiming dan Kedaulatan Rakyat. Jakarta: YLBI dan RACA Institute.

Endang Suhendar dan Yohana Budi Winarni. 1998. Petani dan Konflik Agraria. Bandung: Yayasan Akatiga.

Gunawan Wiradi. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press, KPA, & Pustaka Pelajar.

Hermawan Sulistyo. 2003. Palu Arit di Ladang Tebu. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Imam Soetiknjo. 1983. Politik Agraria Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi Kedua cetakan ketiga. 1994. Jakarta: Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan kebudayaan.

Koentjaraningrat. 1980. Sejarah Teori Antropologi. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Kuntowijoyo. 2002. Radikalisasi Petani. Yogyakarta: Bentang Budaya.

Noer Fauzi. 2003. Bersaksi untuk Pembaruan Agraria: Dari Tuntutan Lokal Hingga Kecenderungan Global.

Y ogyakarta: Insist Press bekerja sama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KP A) dan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA).

_________, 1999. Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Y ogyakarta: Insist Press, KPA, & Pustaka Pelajar.

Parlindungan, A. P. 1998. Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Pelzer. 1991. Sengketa Tanah: Pengusaha Perkebunan Melawan Petani. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Polma, Margaret M. 1979. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: Rajawali bekerja sama dengan Yayasan Solidaritas Gajah Mada (YASOGAMA).

Salle, Aminuddin. 2007. Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Kreaasi Total Media.

Sediono M. P. Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi. 1984. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Artikel dari Internet http://bemmipauns.com/bem/content/view/138/57/. data

diakses pada tanggal 10 September 2008. http://www.wirantaprawira.net/bk/tito_8.htm. data diakses

pada tanggal 15 Januari 2009.




DOI: https://doi.org/10.24071/jbm.v4i1.6241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Bandar Maulana