Koperasi Unit Desa Moyudan 1975-1998: politik pangan Orde Baru via koperasi unit desa

Georgius Irawan Setyanto Hadiwiratma(1*), Silverio R.L. Aji Sampurno(2),

(1) Program Studi Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Sanata Dharma
(2) Program Studi Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Sanata Dharma
(*) Corresponding Author

Abstract


KUD (Koperasi Unit Desa) merupakan lembaga pedesaan yang disponsori oleh pemerintah, ditugaskan sebagai kolektor bahan pangan, diproteksi aktivitas usahanya, dan disubsidi pembiayaannya; namun kebanyakan KUD mengalami kebangkrutan usaha, termasuk KUD Moyudan. Pengurus KUD Moyudan kebanyakan menjabat sebagai pamong desa. Terindikasi terjadi bias atas kepemimpinan sebagai pengurus KUD maupun sebagai pamong desa. KUD Moyudan menjadi usaha berbasis perpanjangan rantai birokrasi, terutama unit usaha penjualan jasa dan distribusi sarana pertanian.

Kata kunci: KUD Moyudan, lembaga pedesaan, rantai birokrasi, politik pangan


References


Kamaralsyah et al, 1987, Panca Windu Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Mears, Leon A., 1982, Era Baru Ekonomi Perberasan Indonesia. Diterjemahkan oleh Suroso Natakusuma et al. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nezar Patria dan Andi Arief, 1999, Antonio Gramsci: Negara & Hegemoni. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sartono Kartodirdjo, 1987,

Pembangunan Dalam Perspektif Sejarah. Y ogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sri Woelan Azis, 1981, Aspek-Aspek Hukum

BUUD/KUD Pelaksanaannya. Alumni.Dalam

Bandung:Gerak

Situs Web

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, https://anzdoc.com, diunduh pada 23 Mei 2022 pukul 15.00.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978, www.database.bizlaw.id, diunduh pada 24 Mei 2022 pukul 15.00.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1984, http://jdihn.go.id, diunduh pada 27 Mei 2022 pukul 14.30.

Undang-Undang Koperasi Nomor 12 Tahun 1967, www.dpr.go.id, diunduh pada 23 Mei 2022 pukul 11.20.

Kebudayaan

Arsip

Akta Pendirian Koperasi Unit Desa Moyudan Nomor 1050/B.H/XI/P Tanggal 12 Januari 1976




DOI: https://doi.org/10.24071/jbm.v27i1.5805

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Bandar Maulana